Wownusantara.com, Jakarta — Universitas Budi Luhur kembali menegaskan langkah penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk upaya perlindungan terhadap korban serta klarifikasi atas informasi yang beredar di publik. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kampus Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Rektor Agus Setyo Budi, bersama jajaran pimpinan kampus, di antaranya Wenny Maya Arlena selaku Direktur Kemitraan dan Hubungan Masyarakat, Arief Wibowo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kemitraan, dan Promosi), serta Deni Mahdiana (Wakil Rektor Bidang Akademik).

Dalam keterangannya, Rektor menegaskan komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual, perundungan, serta intoleransi dengan prinsip zero tolerance. Pihak universitas juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas insiden yang terjadi.
“Atas nama rektor, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban atas situasi dan kondisi yang terjadi,” ujar Agus.

Pihak kampus menjelaskan bahwa penanganan laporan telah dilakukan sesuai prosedur melalui investigasi oleh tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), hingga pemberian rekomendasi kepada pelapor.
Terkait status terduga pelaku, universitas menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi—meliputi kegiatan mengajar, membimbing, dan penelitian—sejak 27 Februari 2026 melalui Surat Keputusan Rektor.
“Penonaktifan ini bertujuan agar proses investigasi berjalan objektif dan optimal. Selama masa tersebut, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas akademik sama sekali,” tegas Agus.
Namun demikian, pihak kampus menambahkan bahwa status kepegawaian dosen berada di bawah kewenangan yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan tinggi, sehingga aspek administratif di luar tridharma menjadi ranah yayasan.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Deni Mahdiana, menyampaikan bahwa komunikasi terakhir dengan korban dilakukan saat penyampaian hasil pemeriksaan. Kampus juga telah menawarkan pendampingan psikologis melalui tenaga profesional.
“Kami sudah menawarkan bantuan, termasuk akses ke psikolog klinis untuk menangani trauma korban. Namun komunikasi terakhir memang berhenti setelah kami menyampaikan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Universitas juga meluruskan informasi yang beredar terkait waktu kejadian. Disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 2021 dan melibatkan pihak yang kini berstatus alumni, sementara laporan baru disampaikan pada Februari 2026.
Di sisi lain, mencuat informasi bahwa pihak korban berencana melayangkan somasi sebagai langkah lanjutan. Menanggapi hal tersebut, pihak universitas menyatakan terbuka dan menghormati setiap proses hukum yang ditempuh.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Universitas Budi Luhur menegaskan akan terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam sistem penanganan kasus serta memastikan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika. (sat)
Tidak ada komentar