Oplus_131072 wownusantara.com/ | Tangerang, — Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang pemuda bernama Danu Warta Saputra (20). Kurang dari sepekan setelah penemuan jasad korban di semak-semak kebun pisang Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, pelaku berinisial SA (30) akhirnya diringkus di rumahnya di Lampung pada Senin (24/11/2025).


Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam konferensi pers pada Rabu (26/11/2025), mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran sepeda motor milik korban yang ikut hilang.
“Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban,” ujar Kapolres.
Jasad korban ditemukan tanpa identitas dan dalam kondisi membusuk, sehingga memerlukan kerja keras tim identifikasi. Setelah identitas berhasil dipastikan, penyidik menelusuri keberadaan motor korban yang kemudian ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, pada Rabu (19/11/2025).

Motor tersebut diketahui telah berpindah tangan melalui sejumlah orang berinisial AR, L, H, RS, RH, dan E, yang kini telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Meski demikian, unsur pidana pencurian kendaraan bermotor masih didalami.
Rangkaian perpindahan motor tersebut membawa penyidik kepada tersangka utama, SA, yang ternyata kabur ke Lampung usai menjual motor korban seharga Rp5,3 juta.
Menurut hasil pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.
Kapolres menyampaikan bahwa aksi keji tersebut dilakukan saat korban sedang tertidur.
Pada Sabtu dini hari (15/11/2025), sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka membawa jasad korban menggunakan motor korban dan membuangnya di lokasi penemuan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh korban karena sakit hati. Ia merasa dihina setelah dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp500 ribu.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain:
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Polresta Tangerang mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.
“Polresta Tangerang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga,” tegas Kapolres. (Rd/Ys)