Wownusantara.com,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh 12 pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan yang sebelumnya menghadirkan KPU, Bawaslu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perwakilan pendidikan Indonesia di luar negeri, serta sejumlah saksi dan ahli.

MK Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan utama yang diajukan tidak memenuhi aspek kedudukan hukum atau legal standing untuk diperiksa dalam perkara PHPU.
Dengan demikian, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon yang menginginkan status kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 dibatalkan dengan alasan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran.
Perkara tersebut sejak awal memang menjadi perhatian karena para pemohon tidak semata-mata mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, tetapi mengaitkannya dengan keabsahan pencalonan dan hasil Pilpres 2024.
MK sebelumnya juga telah mendalami persoalan kewenangan lembaga tersebut dalam menangani perkara. KPU berpandangan bahwa dalil para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.
Persoalan Pendidikan Gibran Jadi Pokok Gugatan
Gugatan yang kemudian dikenal luas sebagai “gugatan ijazah Gibran” sebenarnya merupakan perkara PHPU Pilpres 2024.
Para pemohon mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon mempertanyakan proses pendidikan Gibran di luar negeri serta dokumen yang digunakan untuk membuktikan kesetaraan pendidikan tersebut ketika proses pencalonan Pilpres 2024.
Mereka juga mempertanyakan proses administrasi yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam memverifikasi persyaratan tersebut.
MK Telah Mendalami Dokumen Pendidikan
Dalam rangkaian persidangan, MK tidak serta-merta mengabaikan persoalan pendidikan yang dipersoalkan para pemohon.
Mahkamah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di luar negeri.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai proses penyetaraan pendidikan luar negeri yang menjadi salah satu bagian penting dalam perkara.
Dalam persidangan juga muncul perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran, termasuk persoalan apakah terdapat ijazah atau dokumen lain yang dapat digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan tingkat sekolah menengah atas.
MK juga meminta penjelasan mengenai proses administrasi yang dilakukan pemerintah dan KPU.
KPU Pertahankan Keabsahan Proses Pencalonan
KPU sebagai termohon dalam perkara tersebut sebelumnya menyampaikan argumentasi bahwa proses pencalonan Gibran telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
KPU juga mempertanyakan kewenangan MK untuk mengadili perkara yang substansinya dinilai lebih dekat dengan sengketa proses pemilu.
Menurut KPU, apabila terdapat persoalan dalam proses verifikasi persyaratan calon, mekanisme penyelesaiannya memiliki jalur tersendiri dalam sistem hukum pemilu.
Pandangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kemudian dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.
Perkara Dihadapi 12 Pemohon
Perkara PHPU ini diajukan oleh 12 pemohon. Di antara pihak yang terlibat adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta sejumlah pihak lainnya.
Para pemohon beranggapan bahwa persoalan syarat pendidikan bukan sekadar masalah administratif.
Mereka mendalilkan bahwa apabila seorang calon tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ditentukan undang-undang, maka persoalan tersebut dapat memengaruhi keabsahan pencalonannya.
Dalam proses persidangan, kuasa hukum pemohon juga menyampaikan berbagai argumentasi mengenai dokumen pendidikan Gibran dan proses penyetaraannya.
Namun, pada akhirnya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Putusan MK Tidak Sama dengan Menyatakan Semua Dalil Terbukti
Ada hal penting yang perlu dipahami dari putusan tersebut.
Keputusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima berbeda dengan putusan yang menyatakan seluruh dalil pemohon terbukti atau tidak terbukti secara substansial.
Dalam konteks perkara ini, MK menilai terdapat persoalan terkait kedudukan hukum dan karakter sengketa yang diajukan dalam forum PHPU.
Karena itu, putusan tersebut tidak tepat jika hanya diterjemahkan secara sederhana sebagai “MK membuktikan ijazah Gibran sah” atau sebaliknya “MK membuktikan ijazah Gibran bermasalah”.
Yang diputus MK adalah perkara PHPU yang diajukan para pemohon, termasuk mengenai apakah permohonan tersebut dapat diterima dan diperiksa dalam kerangka kewenangan MK.
Hal ini penting agar publik tidak salah memahami substansi putusan.
Gugatan Berakhir di Mahkamah Konstitusi
Dengan dibacakannya putusan pada Selasa malam, rangkaian persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memasuki tahap akhir.
Sebelumnya, MK telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak dan mendengarkan keterangan mengenai proses pendidikan serta administrasi pencalonan Gibran.
Persidangan tersebut juga sempat menjadi sorotan publik setelah muncul dinamika antara hakim dan sejumlah saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Kini, dengan putusan tidak dapat diterimanya permohonan, gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran melalui jalur tersebut dinyatakan selesai.
Posisi Gibran Tetap sebagai Wakil Presiden
Putusan MK ini tidak mengubah posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Gibran sebelumnya terpilih sebagai wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Dengan tidak diterimanya permohonan tersebut, tidak terdapat perubahan terhadap hasil Pilpres 2024 melalui perkara PHPU yang diajukan para pemohon.
Putusan ini sekaligus menutup salah satu proses hukum yang cukup menyita perhatian publik terkait pencalonan Gibran.
Perhatian Publik Kini Tertuju pada Dampak Putusan
Putusan MK tersebut diperkirakan tetap menjadi bahan perdebatan publik, terutama karena perkara menyentuh isu persyaratan calon wakil presiden, administrasi pemilu, serta kewenangan lembaga negara dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
Bagi para pemohon, perkara ini sejak awal dipandang sebagai upaya untuk menguji kembali proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Sementara bagi penyelenggara pemilu, perkara tersebut menjadi momentum untuk menjelaskan proses verifikasi persyaratan calon yang mengikuti pendidikan di luar negeri.
MK sendiri telah memberikan putusan sesuai dengan perkara yang diajukan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan membaca putusan secara utuh dan membedakan antara persoalan substansi dokumen pendidikan dengan persoalan kedudukan hukum serta kewenangan MK dalam perkara PHPU.
Putusan pada Selasa (6/10/2026) akhirnya memberikan kepastian atas perkara yang selama beberapa pekan menjadi perhatian nasional tersebut.
Kesimpulannya, MK menyatakan permohonan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut bukan merupakan pernyataan sederhana bahwa seluruh isu mengenai dokumen pendidikan Gibran telah dinyatakan benar atau salah, melainkan keputusan MK terhadap permohonan PHPU yang diajukan para pemohon.